PILAR BEKASI.COM (Bekasi Timur) – Sehubungan dengan berita di salah satu media online pada Jum’at 5 Mei 2017,berjudul “Kinerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi Harus Dievaluasi”,Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Lingkungan Dzikron,ST ingin menyampaikan klarifikasi pemberitan Proses pembangunan Toko Buku Intermedia di Perum Dukuh Zamrud,Blok F No.25, Kelurahan Padurenan,Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi,milik Yusuf Suhartono,diduga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Keterangan Rencana Kota (KRK) dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum atau dari pemohon izin.
Kepala Bidang Tata Bangunan Dan Lingkungan Dzikron,ST mengatakan dalam pemberitaan dokumen yang diduga dipalsukan oleh oknum atau dari pemohon izin itu tidak benar karena atas nama pemohon Yusuf Suhartono pembangunan Toko Buku Intermedia di Perum Dukuh Zamrud,Blok F No.25, Kelurahan Padurenan,Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi memang terdaftar dalam buku penomeran Keterangan Rencana Kota (KRK) 2017 dengan nomor 601/130-pola ruang/Dinas PUPR 5 tanggal 18 April 2017,jelas sambil menunjukan data atas nama pemohon Yusuf Suhartono ada dalam buku penomeran Keterangan Rencana Kota (KRK) tahun 2017 kepada pilarbekasi.com,Jum’at (5/5/2017) diruang kerjanya.
“Jadi Keterangan Rencana Kota (KRK) atas nama pemohon Yusuf Suhartono pembangunan Toko Buku Intermedia di Perum Dukuh Zamrud,Blok F No.25, Kelurahan Padurenan,Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi memang asli dan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang dalam proses.”ungkap Dzikron.
Untuk itu sambung Dzikron, pihaknya sudah melakukan koordinasi kepada pihak Wasdal agar memanggil dan memberhentikan sementara pembangunan Toko Buku Intermedia di Perum Dukuh Zamrud,Blok F No.25, Kelurahan Padurenan,Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi milik pemohon Yusuf Suhartono sampai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai,ujarnya.
Guna melakukan krarifikasi berkaitan dengan penghentian pelaksaan pembanguna tersebut pilarbekasi.com menjumpai Kepala Bidang Pengawasan dan Pengandalian,akan tetapi tidak dikantor sedang ke lapangan.Maka pilarbekasi.com pun menanyakan kepada salah satu staf Wasdal Dinas PUPR Kota Bekasi yang tidak berkenan nama dipublikasikan,dan ia menunjukan surat pemanggilan nomor 005/241/Dinas PUPR 6 tanggal 02 Mei 2017 yang sudah dikirim kepada Yusuf Suhartono pemilik pembangunan Toko Buku Intermedia di Perum Dukuh Zamrud,Blok F No.25, Kelurahan Padurenan,Kecamatan Mustika Jaya,Kota Bekasi.
Selain itu pun Yusuf Suhartono pemilik pembangunan Toko Buku Intermedia sudah datang ke kantor Dinas PUPR serta pihaknya pun akan menghentikan pembangunan Toko Buku Intermedia miliknya sampai dengan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) selesai, pungkasnya.(Red)
