PILAR BEKASI.COM (BANDUNG) – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran bermomor 37/HUB.02/KESRA Tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Surat edaran ini ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah, dan Desa dalam rangka memelihara ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum.
Para kepala daerah diminta untuk menertibkan jalan umum di masing-masing wilayahnya dari pungutan/sumbangan masyarakat dari/atau bentuk sejenis lainnya.
Para kepala daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat untuk membangun kesadaran untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.
Ia mengatakan, akan melarang segala jenis pungutan yang mengatas-namakan apapun.
Kini, surat edaran larangan adanya pungutan atau sumbangan di wilayah Jawa Barat telah diumumkan Dedi Mulyadi.
“Surat edaran penertiban jalan umum dari pungutan berbentuk apapun,” tulisnya di akun media sosial miliknya @dedimulyadi71.(ASW)