PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Tata Ruang (Distaru) melakukan penyegelan Cafe & Resto Makmur Bahagia di Jalan Raya Pekayon, RT 001/RW 020, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan,Senin (14/o4/25).
Tindakan ini dilakukan karena usaha tersebut terbukti melanggar ketentuan perizinan bangunan.
Sekretaris Distaru Kota Bekasi, Heni Setiowati, menjelaskan penyegelan ini berdasarkan Perda Kota Bekasi Nomor Tahun 2014 dan Perwali Nomor 42 Tahun 2014.
“Bangunan ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), padahal sudah tiga kali dapat peringatan sejak Februari 2025,” ujarnya.
Menurut Heni, penyegelan bangunan ini sudah melalui prosedur. “Penyegelan ini bentuk penegakan aturan. Bukan untuk memberatkan pelaku usaha, tetapi mendisiplinkan kepatuhan izin,” pungkasnya. (Sapta)