Delapan Perusak Ruang Gedung DPRD Kota Bekasi Diamankan Polisi

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Akhirnya delapan orang diamankan Polres Metro Bekasi, setelah bertindak anarkis merusak ruang gedung DPRD Kota Bekasi, pada Selasa 25 Maret 2025. Peristiwa itu terjadi saat unjuk rasa mencabut pengesahan Undang-undang TNI.

Aksi tersebut dilakukan sekitar 50 orang pada Selasa (25/03/2025) pukul 14:00 wib kemarin dengan mengatas namakan mahasiwa yang menuntut penolakan UU TNI yang baru saja disahkan oleh DPR RI.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan berawal dari kejadian tersebut, DPRD kota Bekasi melakukan laporan kepolisian berdasarkan laporan polisi tersebut kita mengamankan 8 orang yang ada di lokasi pada saat kejadian.

Selain melakukan pengrusakan,massa yang diduga tidak memiliki izin unjuk rasa tersebut juga melakukan aksi corat-coret di area gedung DPRD,ungkapnya.

Ia pun menyampaikan bahwa dari 8 orang yang diamankan, 6 diantaranya mahasiswa dan 2 orang sudah lulus atau bukan mahasiswa.

“Dari 8 orang tersebut juga, 5 orang merupakan warga kota Bekasi dan 3 lagi tinggal diluar Bekasi,” terang Kasat kepada awak media, Rabu (26/3/25).

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan bahwa ke 8 remaja tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh sat Reskrim lebih lanjut.(*)