PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi menurunkan ribuan spanduk partai politik dan informasi perusahaan yang dipasang bukan pada tempatnya dan menyalahi aturan estetika Kota disetiap wilayah 12 Kecamatan di Kota Bekasi .
Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhianto Cahyono mengatakan Pemasangan spanduk,baliho,bando itu ada aturanya ada lokasi tempat yang sudah di tentukan.”Saat ini banyak informasi dari perusahaan yang dipasang di tempat yang salah. Ada juga yang masang dipohon seperti para politisi,” ungkapnya.
Selain itu pun Dinas PUPR
sudah membentuk tim untuk menurunkan spanduk liar yang ada di 12 Kecamatan Sekota Bekasi.Menurutnya saat ini sudah ada ribuan spanduk yang di turunkan oleh tim dari PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja, Pihak Kelurahan dan Kecamatan,papar Tri kepada pilarbekasi.com,Senin (30/10/2017).
Tri pun menghimbau agar Partai Politik agar dapat memasang sepanduk di lokasi yang sudah di tentukan.”Memang kalo spanduk parpol itu tidak bayar, tapi harusnya jangan sampai di pohon dan tidak sesuai lokasinya,” ujarnya.
Ditempat terpisah Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan, pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan para Camat dan Lurah untuk melakukan monitoring lapangan wilayah masing-masing terutama terkait pemasangan spanduk liar jelang penilaian Adipura P1 Kota Bekasi.
“Kita susah punya personil tingkat Kecamatan dan kelurahan dan siapkan jiga tim dari Dinas, Saya juga sudah koordinasi dengan pihak PUPR, karena ini tugas kita bersama,” katanya.
Sementara itu Camat Bekasi Utara Kota Bekasi Lukman Hakim, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban spanduk tidak berizin yang dipasang di pohon dan lokasi yang tidak sesuai ketentuan.
Tiga jalan utama di Bekasi Utara yang menjadi target kegiatan K3 diantaranya jalan Perjuangan, Jalan lingkar utara dan Jalan Moh Tabrani.
“Kita akan lakukan penyisiran dan akan menurunkan semua sepanduk yang menyalahi aturan,” tutup Lukman.(Sapta)