PILAR BEKASI.COM (Bekasi Timur) – Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) tengah uji coba penggunaan tanda tangan secara elektronik dalam pembuatan Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran per tanggal 14 Februari 2019.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil mengeluarkan terobosan ini. Tanda tangan elektronik yang dibubuhkan nanti berupa barcode yang akan sulit untuk dipalsukan.
“Mulai tahun 2019 ini, dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bakal ditandatangani secara elektronik,”kata Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Bekasi, Taufiq R Hidayat.
Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan pelayanan yang cepat dan memudahkan warga dalam memperoleh dokumen tersebut. Dokumen antara lain kartu keluarga dan akte kelahiran yang baru dimulai ditandatangani secara elektronik. Ke depan Surat Pindah dan Akte Kematian juga akan dilakukan Tanda tangan Elektronik.
“Mulai sekarang Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran tidak lagi pakai tanda tangan biasa dengan stempel, tapi cukup dengan Barcode,”terangnya.(Sapta)