PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Warga Kota Bekasi lupakan citra perizinan yang lambat,berbelit dan berbiaya tinggi.Sekarang tidak akan lagi mendapati citra perizinan seperti itu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus berinovasi untuk mewujudkan kualitas pelayanan publik yang mudah,lebih cepat,serta lebih transparan dan akuntabel serta terjangkau oleh masyarakat.
Terbaru,kini Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu melakukan pelayananan tak kurang dari 47 jenis permohonan perizinan investasi. Sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 060/Kep.513-BPPT/XI Tahun 2016 tentang tata cara proses pemberian izin/standard operating procedure di lingkungan badan pelayanan perizinan terpadu kota bekasi.
Dibuatnya SOP ini merupakan gambaran semangat Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemkot Bekasi dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat,efektif dan transparan, mewujudkan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan,dan terwujudnya hak-hak masyaraat dan investor untuk mendapatkan pelayanan prima di bidang perizinan.
Selain itu pun Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi,Jawa Barat,sudah mulai menerapkan simplikasi layanan perizinan.Layanan itu menjanjikan proses pembuatan izin bisa selesai dalam waktu maksimal tiga hari kerja dan sejak awal bulan Maret 2017, simplikasi layanan perizinan sudah mulai diterapkan dan baru ada dua dinas yang bergabung dalam pelayanan itu.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi Lintong Dianto Putra Ambarita kepada pilarbekasi.com,Kamis (13/4/2017) saat dijumpai diruang kerjanya.
“Adapun Dinas yang bergabung dalam pelayanan itu yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi yang sudah mulai berjalan,” jelas pria yang pernah menjabat Kabid Kabid Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha DPMPTSP Kota Bekasi.
Kita dalam penyederhanaan sistem layanan yaitu dengan cara menempatkan petugas teknis dari tiap dinas di loket Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Nantinya,petugas teknis tersebut yang akan memberi rekomendasi dari dinas terkait atas perizinan yang diminta.
Selain itu nanti kedepannya PTSP akan diisi petugas-petugas teknis yang berasal dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop),Dinas Kesehatan (Dinkes),Dinas Pendidikan (Disdik),Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). “Namun,bergabungnya staf teknis dari dinas-dinas tersebut akan dilakukan bertahap,tidak langsung serentak secara bersamaan,karena ruangan kantir kita tidak muat.” jelas Lintong sambil tersenyum.
Sejatinya,lanjutnya,sistem perizinan satu pintu sudah diterapkan di Kota Bekasi. Akan tetapi petugas bagian perizinan masih harus bolak-balik meminta rekomendasi dari dinas terkait. Alhasil,proses perizinan cenderung tetap lama.
“Mudah-mudahan dengan nantinya penempatan petugas teknis seperti ini dan kami berharap waktu perizinan jadi dipersingkat,”harap Lintong.
Saat ini DPMPTSP melayani 47 jenis peri-zinan di Kota Bekasi. Tiap tahunnya, jumlah permohonan izin meningkat 10%.
Pada 2015,ada sekitar 48.600 permohonan izin yang masuk.Adapun 2016,tercatat ada sekitar 54.000 permohonan izin yang masuk ke DPMPTSP.
“Proses simplikasi layanan perizinan saat ini masih dalam proses. Targetnya, akhir 2017 seluruh petugas teknis dinas terkait sudah bisa terkoneksi dalam satu pintu.DPMPTSP pernah meraih penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait lembaga terbaik Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tahun 2014 lalu.”tuturnya.
Kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi, Lintong juga menghimbau,agar tak sungkan untuk datang dan berkonsultasi terkait permohonan izin yang hendak diajukan.Semua petugas Front Office (FO) di DPMPTSP,selalu siap memberikan pelayanan publik yang mudah,lebih cepat,serta lebih transparan dan akuntabel serta terjangkau oleh masyarakat.
Mekanisme Perizinan di DPMPTSP masyarakat atau Perusahaan yang hendak mengajukan permohonan izin di DPMPTSP,perlu mengetahui dan memahami mekanisme perizinan yang harus dipenuhi sebelum keluarnya surat izin,sebagai berikut ;
– Petugas Front Office (FO) di DPMPTSP akan menyampaikan informasi berkaitan dengan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat (pemohon) sekaligus menyerahkan formulir permohonan.
– Petugas Front Office (FO) di DPMPTSP menerima berkas permohonan dari pemohon dan melakukan penelitian atas berkas/formulir permohonan beserta kelengkapan persyaratannya ;
– Setelah berkas diperiksa dan lengkap,petugas loket pelayanan menyerahkan dan menginformasikan kepada pemohon terkait ;
· Bukti pendaftaran berkas permohonan
· Kepastian waktu kapan dokumen izin/non perizinan dapat diambil.
– Jika berkas permohonan belum benar dan lengkap,diberikan catatan atas kekurangan yang harus dipenuhi pada tanda bukti pendaftaran berkas permohonan dan berkas tetap diproses,nanti setelah izin selesai maka kekurangan tesebut ditukar dengan izin yang sudah jadi.
– Petugas Front Office (FO) di DPMPTSP dari pemohon berkas direkap lalu diberikan ke masing-masing bidangnya.Kalau ada kekurangan berkas back office akan kasih tau ke petugas Front Office (FO) yang menerima berkas pemohon sesuai nama petugas Front Office (FO) yang ada ditanda terima agar dia kabarin pemohon perizinannya bahwa ada kekurangan persyaratan permohonan perizinannya,tutupnya.
Berikut daftar 47 pelayanan perizinan yang bisa dilayani dikantor Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi yang beralamat Jl. Jendral Ahmad Yani No. 1 Gd Patriot perkantoran Pemerintah Kota Bekasi :
1.Izin Mendirikan Bangunan
2.Izin Peruntukkan Penggunaan Lahan
3.Izin Undang – Undang Gangguan (HO)
4.Izin Perdagangan (SIUP)
5.Izin Tanda Daftar Gudang
6.Izin Usaha Industri
7.Izin Penyelenggaraan Dan Pemasangan Reklame
8.Izin Penggunaan Tempat Makam
9.Izin Pembuangan Limbah Cair
10.Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dan Izin Penyelenggaraan Hiburan
11.Izin Usaha Jasa Konstruksi
12Tanda Daftar Perusahaan
a.Perseroan Terbatas (PT)
b.Persekutuan Komanditer (CV)
c.Perusahaan Perorangan
d.Koperasi
e.Badan Usaha Lainnya (BUL)
13.Izin Pelayanan Kesehatan
a.Izin Apotek
b.Balai Pengobatan
c.Pengobatan Tradisional
d.Izin Laboratorium
e.Izin Penyelenggaraaan Toko Obat
f.Izin Penyelenggaraaan Tukang Gigi
g.Izin Penyelenggaraaan Salon Kecantikan
h.Izin Klinik Kecantikan
i.Izin Mendirikan Klinik
j.Izin Operasional Klinik
k.Izin Penyelenggaraan Optikal
l .Rekomendasi Pendirian Rumah Sakit Swasta
14.Izin Usaha Pusat Perbelanjaan
15.Izin Usaha Toko Modern
16.Izin Lokasi
17.Izin Lingkungan
18.Rekomendasi Pendirian Sekolah Swasta
19.Retribusi Sewa Lahan
20.Izin Penggunaan Bangunan.
HELP DESK Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi
0811 1678 199
– Jam Kerja : Senin s/d Jum’at 08.30 wib s/d 15.00 wib.(Adv/Sapta)
