PILAR BEKASI.COM (SEMARANG) – Menjelang berakhirnya Operasi Keselamatan Candi 2026, Kepolisian Daerah Jawa Tengah merilis rekapitulasi hasil kegiatan hingga hari ke-12 pelaksanaan operasi. Data yang dihimpun hingga Jumat (13/2/2026) menunjukkan komitmen kuat jajaran kepolisian dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa selama periode 2 hingga 13 Februari 2026, tercatat total 51.736 perkara pelanggaran yang ditindak. Dari jumlah tersebut, tindakan melalui mekanisme ETLE mendominasi sebanyak 27.115 perkara, sementara 30.045 pengendara diberikan teguran simpatik.
“Pelanggaran masih didominasi oleh pengendara roda dua dengan total 19.862 pelanggar. Jenis pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm SNI sebanyak 10.245 kasus, disusul melawan arus, pengendara di bawah umur, hingga penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ungkap Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng, Sabtu (14/2/2026).
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat, tercatat 1.829 pelanggaran dengan mayoritas pelanggar tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt) dan penyalahgunaan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang.(Rus/CR)
