KPK : Guru Terima Hadiah Bisa Masuk Gratifikasi Bukan Rezeki

PILAR BEKASI.COM (KOTA BEKASI) – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyoroti masih banyaknya fenomena guru yang menerima hadiah dari wali murid. Hal tersebut sering terjadi saat kenaikkan kelas siswa yang juga terpotret dalam Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024.

KPK mengingatkan menerima hadiah saat kenaikan kelas merupakan salah satu bentuk gratifikasi . Guru diminta untuk mengerti bahwa gratifikasi bukanlah bagian dari rezeki.

Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana mengatakan kami mensosialosikan gratifikasi itu, itu bukan rezeki. Harus dibedakan mana rezeki, mana gratifikasi. Jadi selalu kita gembar-gemborkan kepada mereka. Disosialisasikan, dikampanyekan oleh kita dalam bentuk formal maupun non-formal,

“Sosialisasi bentuk-bentuk gratifikasi kepada guru, kata Wawan, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan nilai integritas di dunia pendidikan. Sebab, menurutnya, nilai integritas bukan sekadar pada perilaku murid.” ungkap Wawan kepada awak media di Jakarta, Jum’at(2/5/25)

Nah itu adalah upaya kita semua bagaimana mewujudkan pendidikan yang berintegritas. Termasuk ekosistemnya. Ada gurunya, kepala sekolahnya, pengawasnya, dan lain-lain berintegritas juga,katanya

Untuk diketahui, KPK mengumumkan Survei Penilaian Integritas Pendidikan (SPI) 2024 pada 24 April 2025. Hasilnya indeks integritas pendidikan mendapatkan nilai 69,5. Adapun nilai ini berada di dua level terbawah dengan status korektif. Nilai ini juga menurun dari tahun sebelumnya yang mendapatkan skor 73,7.

Dalam temuan survei itu, KPK menyebut masih ada 30% guru dan dosen yang masih menganggap penerimaan hadiah bukanlah bentuk gratifikasi. Bahkan, 18% Kepala Sekolah-Rektor juga menganggap hadiah merupakan hal yang wajar untuk diterima.

KPK juga mencatat sebanyak 65% lingkungan sekolah ditemukan bahwa wali murid atau orang tua terbiasa memberikan hadiah kepada guru. Hal ini biasanya terjadi pada saat hari raya dan kenaikan kelas.(ASW)