PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Walikota Bekasi Rahmat Effendi memimpin apel yang dirangkaikan dengan penandatanganan MoU dengan Kantor BPJS terkait perluasaan pelayanan di tiap Kecamatan se-Kota Bekasi serta penyerahan penghargaan Pasar Ukur untuk Pengelola Pasar Sinpasa dan Pasar Galaxy, Senin (6/3/2017).
Walikota Bekasi didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Rayendra Sukarmadji menandatangani kerjasama antar Kepala Kantor Regional BPJS Kesehatan, Dr. Kisworowati, MARS dengan Pemerintah Kota Bekasi mengenai Pelayanan di tiap tiap Kecamatan yang telah di tandatangani masing masing Camat dengan Kepala Kantor BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan kota Bekasi, dr. Kusnanto Saidi, Kota Bekasi telah menjadi kota ketiga di Indonesia yakni Kota Palopo Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Tangerang Provinsi Banten dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dan Kota Bekasi yang pertama di Jawa Barat yang telah menandatangani kesepakatan perluasan pelayanan di tiap Kecamatan untuk pelayanan mengenai Kesehatan dari BPJS.
“Dari BKPPD Kota Bekasi akan menyiapkan 2 staf di Kecamatan yang akan mengelola pelayanan bagian BPJS untuk memudahkan warga yang membutuhkan terkait BPJS, mengenai tunjangan nanti akan diberikan dari Pemerintah Kota Bekasi,” terang Walikota, Senin (6/3/2017).
Selain itu, Walikota Bekasi bersama Sekda Kota Bekasi menyerahkan penghargaan Pasar Ukur di Kota Bekasi untuk pengelolaan Pasar Sinpasa yang berada di Sumareccon Bekasi dan Pengelola Pasar Galaxy.
“Harus diberi apresiasi, pengelola pasar yang di lakukan secara perorangan, mungkin pasar Sinpasa sudah dilakukan pihak ketiga. Namun apresiasi total diberikan kepada pengelola pasar Galaxy yang dilakukan secara mandiri untuk pengelola pasar yang dibawah naungan Pemerintah Kota Bekasi seharusnya menjadi acuan, tapi harus belajar dari pasar Galaxy dalam pengelolaannya,” tegas Walikota.
Walikota juga melepas para peserta Diklatpim III yang akan terlaksana pada hari ini selama 6 bulan on off, terpantau beberapa Sekretaris Kecamatan dan para Kepala Bidang yang menjadi peserta Diklatpim III.
“Sekretaris Kecamatan dan para Kabid yang mengikuti Diklatpim III harus tetap mengawasi dan tanggung jawab walau sementara ada tugas lain. Jangan jadi penghambat pekerjaan fisik bagi Kabid di PUPR, tetap memonitoring,” pungkas Walikota. (Ndoet)
