PILAR BEKASI.COM (Bekasi Timur) – Menjelang Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Bekasi serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat pada 27 Juni,Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat dalam rencana penurunan alat peraga kampanye saat hari tenang.
Penurunan dilakukan saat masa tenang yakni tiga hari sebelum hari H pemilihan,terhitung dari tanggal 24-26 Juni 2018.
Hal ini dikatakan oleh Komisioner KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni,Rabu (20/6/18) saat dijumpai awak media.
Nurul pun menambahkan,Panwaslu bersama Satpol PP telah mengagendakan selama tiga hari masa tenang itu untuk menurunkan APK secara serentak di berbagai titik
Kata Nurul,penurunan berlaku baik pada APK yang dikeluarkan oleh pihaknya, maupun APK yang tidak resmi. “Mau baligo, spanduk, segala macam kita turunkan,” katanya.
Nurul menegaskan pada masa tenang nanti,para pasangan calon beserta tim dilarang untuk melakukan kampanye dalam bentuk apapun.Meski demikian,berkaca pada pemilu-pemilu sebelumnya masa tenang kerap dimanfaatkan untuk berkampanye terselubung.
Dirinya berharap,agar pasangan calon maupun tim mampu taat pada aturan yang telah ditetapkan.
“Kita berharap semua pihak dapat cooling down dulu, karena segala upaya kan telah dilakukan selama masa kampanye terhitung dari Februari.Jadi tidak salah kalau berpuasa (kampanye) dulu selama tiga hari,” pungkasnya.(ASW)
