Dirjen Kominfo Sosialisasikan UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Keormasan

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan)  – Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo RI menghelat sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Keormasan.

Hal ini tak terlepas karena aktivitas organisasi masyarakat saat ini sudah berkembang di segala lini kehidupan, termasuk bidang politik dan keamanan.

Untuk itu, kemkominfo mengajak berbagai ormas di Bekasi untuk diskusi bersama tentang undang-undang ini di Ballroom Aston Imperial Hotel Bekasi, Jumat (23/3/2018).

Kepala Kesbangpol Kota Bekasi H. Abdillah menyatakan, kegiatan diskusi publik bersama Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) memang perlu dilakukan. Dia berharap, dalam kaitannya dengan pelaksanaan kampanye di Kota Bekasi saat ini maka ormas di Kota Bekasi bisa meminimalisir timbulnya gesekan.

“Dengan mengerti tatanan dan undang-undang yang ada, kita berharap Kota Bekasi kondusif, dan tidak ada gesekan,” ungkapnya saat menghadiri acara diskusi publik Ormas Pancasila Berdaya Untuk Indonesia Digdaya.

Dalam pelaksanaan pilkada serentak di Kota Bekasi, dia ingin ormas turut berperan aktif bersama para tokoh masyarakat, maupun tokoh pemuda. Apabila kemudian muncul sebuah masalah, maka dapat dibicarakan bersama tanpa harus menimbulkan keributan.

“Sesuatu yang barang kali timbul masalah bisa kita bicarakan, jangan kemudian malah jadi pecah belah. Kita sikapi bersama secara dewasa agar pemilukada aman, damai, sukses, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tukasnya.

Salah satu pemateri dalam acara tersebut yakni Staf Khusus Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Dr. Sri Yunarto. Dia mengungkapkan, Indonesia adalah negara demokrasi. Artinya, Indonesia adalah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

“Jadi rakyat adalah boss negara ini, di masa pilkada saat ini adalah memilih pelayan rakyat,” katanya.

Sri dalam pemaparannya sedikit membedah buku yang ia tulis dengan judul “Negara Khilafah Versus Negara Kesatuan Republik Indonesia”. Selain itu dia juga menegaskan bagaimana pemerintah memiliki dua landasan hukum berkaitan dengan ormas yaitu UU No 17 Tahun 2013, dan UU No 16 Tahun 2017 (Perppu No 2 Tahun 2017).

“Kedua undang-undang ini saling melengkapi. UU No 17 tahun 2013 penekanannya pada pendirian, pembinaan, dan kebebasan. Sementara UU No 16 tahun 2017 untuk pengendalian dan pembatasan,” jelasnya. (ASW)