Dinas PUPR Kota Bekasi Mudahkan Pengajuan KRK Via Online

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Timur) – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi melakukan pelayanan pengajuan Keterangan Rencana Kota (KRK) via online.

Sebagaimana yang diharapkan oleh Walikota Bekasi,Rahmat Effendi,bahkan yang merupakan kebijakan pemerintah pusat,yang terus digaungkan oleh Presiden Joko Widodo perihal simplikasi layanan publik.

Sistem pelayanan secara online dibuat untuk memaksimalkan layanan kepada warga masyarakat Kita Bekasi,dalam hal pengurusan Izin Mendirikan Bangunan.

Berkaitan pembuatan pelayanan pengajuan Keterangan Rencana Kota(KRK) secara online,untuk  meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, yang mungkin selama ini dinilai oleh beberapa pihak kurang efisien,karena dilakukan secara manual,kata Kasie PGL,Andi Masagung kepada pilarbekasi.com,Selasa (10/10/2017).

Menurut Andi,mungkin selama ini publik menilai bahwa dalam pengurusan terkesan lambat dikarenakan secara manual,tidak tepat waktu,tidak transparan,kost tinggi dan juga masyarakat sulit mendapatkan informasi.”Demi menjawab kebutuhan warga, sekarang pengurusan KRK bisa melalui online,” paparnya.

Secara terpisah,Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi,Dzikron mengatakan dalam pengajuan KRK masyarakat biasa manual,akan tetapi sekarang masyarakat Kota Bekasi sudah bisa pengajuan KRK secara online.

Dzikron pun menambahkan masyarakat Kota Bekasi perlu mengetahui Dinas PUPR Kota Bekasi saat ini telah melayani pendaftaran dan pengurusan Keterangan Rencana Kota (KRK) secara online bisa melalui jaringan internet, yang dapat diakses melalui komputer,laptop, hp android dan gadget cerdas,terang Dzikron.

“KRK merupakan persyaratan penentu dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Bekasi.Adapun persyaratan dalam pengajuan pembuatan IMB ada beberapa tahap diantara lain :

1. Pemohon mengajukan pembuatan Keterangan Rencana Kota (KRK)

2. Gambar Perencanaan Arsitektur (GPA)

3. Izin Lingkungan

4. IMB

5. Sertifikat Layak Fungsi (SLF)

Terkait persyaratan pengajuan KRK via online,persyaratan sebagai berikut  :

– Pemohon mendaftarkan dan membuat surat permohonan penerbitan KRK serta pernyataan dari pemohon berkas yang dilampirkan untuk permohonan KRK sesuai dengan asli.Surat Permohonan bermaterai Rp 6.000,-.

– KTP pemohon KRK

– Bukti kepemilikan tanah (jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima adalah Sertifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, Sertifikat Hak Pakai, Sertifikat Hak Pengelolaan, Akta Jual Beli)

– Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.

– Peta situasi tanah yang tergambarkan dalam peta, jika jumlah surat tanah lebih dari 3 (tiga).

Setelah persyaratan lengkap semua maka akan kita proses permohonan KRK,seperti

– Pemohon dan petugas survey bersama melakukan survey pengukuran kondisi eksisting lapangan dan penarikan rencana kota.

– Petugas pemetaan melakukan mapping titik koordinat Lat-Long dan melakukan analisa lahan (Peruntukan dan Batasan Intensitas Ruang) pada lokasi yang dimohon.

– Pemohon menerima KRK yang telah disetujui.

Perlu diketahui publik bahwa biaya layanannya adalah “Non Retrebusi“. Adapun waktu proses pengajuan pembuatan KRK 5 (lima) hari kerja, diluar waktu survey pengukuran, paparnya.

Sedangkan,spesifikasi Pelayanan Keterangan Rencana Kota dan Peta Situasi Skala 1 : 500.”Untuk sementara layanan KRK online baru melayani luas tanah kurang dari 2000 M2,namun kedepan akan dimaksimalkan lebih lagi.”pungkasnya.

Pengaduan Pelayanan

Telpon : (021) 82426365

Email : dpuprkotabekasi@gmail.com

DPUPR Kota Bekasi (@disbimarta) | Twitter