Kuasa Hukum Rahmat Effendi Melaporkan Pemilik Akun Palsu Dr. H. Rahmat Effendi Ke Polres Metro Bekasi Kota

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Kuasa hukum, Rahmat Effendi, Naupal Alrasyid pada hari Senin (26/3/2018) malam melaporkan pemilik akun facebook palsu Dr H Rahmat Effendi, ke Kantor Polres Metro Bekasi Kota atas pelanggaran Undang-Undang ITE.

Naupal mengetahui hal ini ketika pelaku pemilik akun palsu Dr. H. Rahmat Effendi membuat status yang dinilai merugikan kliennya tersebut. Padahal menurut Naupal, kliennya tidak merasa memiliki akun tersebut,apalagi membuat status dan berita yang tidak benar.

“Kita melaporkan pemilik akun facebook Dr H Rahmat  Effendi. Karena pada akun tersebut pelaku telah membuat status dengan kalimat kurang baik pada sebuah foto Presiden RI, Joko Widodo, dengan tulisan Wah Pakde cari duit sampe segininya,” katanya.

“Selain itu, dibawah foto Presiden Jokowi juga tertulis nama Arseto Pariadji, yang dituding undangan anak Presiden Jokowi dijual sebesar Rp 25 juta,” sambung Naupal.

Surat laporan nomor, 150/K/III/2018/SPKT/Restro Bks Kota, Naupal mencoba mempidanakan pelaku pemilik akun facebook palsu Rahmat Effendi, dengan pasal berlapis yakni pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan tentang tindak pidana pemalsuan pasal 263 ayat 1.

Pasal 35,setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Pasal 51 ,setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Pasal 263 ayat 1,barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan,maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian, dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

“Kami berharap aparat kepolisian bisa segera mengungkap pemilik akun facebook palsu yang telah mencemarkan nama baik klien kami,” harap Naupal.(asw)