Kios Jamu 10 Tahun Lebih Jual Miras di Jerat Pakai Perda Nomor 17 tahun 2009

PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Warung Gaul 10 tahun lebih kios  menjajakan minuman keras berbagai merek ke para pemuda di lingkungan sekitar sampai membuat warga Jalan Raya Cikunir RT 02/15, Kelurahan Jakamulya,Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, sempat mengancam bakal membakar warung jamu di lingkungan mereka, Rabu (5/7/2017) malam.

Petugas berhasil meredam emosi massa yang kesal dengan pemilik warung bernama Rasojo Dadi Mulyono (49). Petugas, kata Sayuti,menuruti permintaan warga dengan menggerebek warung jamu itu.”Kata Pelaksana Harian Kapolsek Bekasi Selatan AKP Sayuti.

Polisi menjerat Rasojo dengan Peraturan Daerah Nomor 17 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras di Kota Bekasi.”Dalam Pasal 9 di dasar hukum itu, Rasojo dikenakan ancaman hukuman selama 6 bulan dan denda Rp 50 juta.” Jelasnya.

Pelaku kita jerat dengan aturan itu karena sudah meresahkan masyarakat. Apalagi barang bukti yang diamankan penyidik sampai 1.000 lebih botol miras,” kata Sayuti di Mapolsek Bekasi Selatan, Jumat (7/7/2017).

Anggota Polsek Bekasi Selatan menggerebek warung jamu pelaku di Jalan Raya Cikunir RT 02/15, Kelurahan Jakamulya, Kecamatan Bekasi  Selatan, Kota Bekasi pada Rabu (5/7) lalu.

Dalam penggerebekan itu petugas menyita barang bukti berupa 1.252 botol miras berbagai merk yang disembunyikan tersangka di sebuah banker dan rumah kontrakan di belakang kiosnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Bekasi Selatan Iptu Purwanto mengimbau kepada pengguna miras untuk menghentikan aksinya.

Selain bisa membahayakan kesehatan badan, dampak miras terhadap perilaku seseorang sangat berbahaya karena bisa melakukan aksi kriminal.(Sapta)