PILAR BEKASI.COM (Bekasi Selatan) – Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan,Wali Kota Bekasi DR. Rahmat Effendi kembali mengunjungi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi untuk melakukan audiensi dengan seluruh dokter hingga ke jajaran manajemen,Selasa, (20/6/2017).
Dialog yang dilakukan langsung oleh Wali Kota Bekasi DR. Rahmat Effendi di ikuti oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pendidikan Daerah Reny Hendrawati, Asisten Daerah III Dadang Hidayat, Dewan pengawas rumah sakit umum daerah dan jajaran Direksi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi.
Dalam dialog ini Wali Kota mengunggapkan agar para dokter dan manajemen melaksanakan dialog minimal sebulan sekali sehingga tidak terjadi salah informasi dalam memberikan pelayanan. ” Jadi di ruang itulah paramedis meyelesaikan permasalahan terkait komunikasi baik itu internal dilingkungan rumah sakit dan eksternal dilingkungan dinas kesehatan, sehingga target – target kinerja yang harus dicapai dalam lingkungan rumah sakit dapat diselesaikan secara team work, ” ungkapnya.
Dr. Tomi salah satu dokter pada ruang perina mengatakan bahwa dengan ada nya Kartu Sehat beberapa tindakan tidak tercover oleh BPJS dapat diantisipasi dengan menggunakan Kartu tersebut, ia juga mengungkapakan bahwa dalam mendukung program ASI diharapkan pemerintah daerah mampu menambah fasilitas pebampung ASI di ruang perinatologi.
Dr. Charles yang bertugas diruang ICU menjelaskan untuk ruang ICU anak/PICU rsud memiliki lima tempat tidur sedang kan antrian bisa mencapai 10 hingga 20 orang per hari. Dr. Ety yang bertugas diruang perina juga menyayangkan dengan tiadanya dokter spesialis untuk bedah vaskuler.
Ditempat yang sama dr. Firdaus yang menangani kebidanan menuturkan belum adanya Standard Operational procedur (SOP) yang akan berdampak kepada permasalahan hukum, ” seharusnya dengan rumah sakit memiliki regulasi sehingga kita para dokter sebagai garda tedepan tidak tersandung hukum,karna SOP itu merupakan payung hukum penindakan yang kita lakukan terhadap pasien, ” ucapnya.
Wali Kota Bekasi menjawab pemerintah sebagai memiliki regulasi tetapi langkah – langkah standard penyelamatan pasien harus nya ditetapkan oleh rsud yang ditanda tangani oleh kepala RSUD.
Ia juga melanjutkan bahwa untuk hal hal yang krusial jangan sampai ada kriminalisasi kepada dokter,oleh karna itu pihak direksi rsud agar cepat mengambil langkah dengan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia, Dewan Pengawas rumah sakit, bagian hukum untuk membuat SOP tindakan pertama kepada pasien sehingga tidak berimplikasi kepada profesi mereka yang menjadi ujung tombak pelayanan.
Untuk saat ini kita sedang melihat sejauh mana pemakaian dan dampak di luncurkan nya kartu sehat yang berbasis NIK oleh masyrakat Kota Bekasi yang nantinya berimplikasi kepada pelayanan ke arah manakah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, jelasnya.
Insya allah pertanyaan dan masukan dari para dokter dapat menjadi progres peningkatan pelayanan kesehatan di Kota Bekasi,harapnya.(Sapta/tdy)